Rumusan CP akan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar-standar yang lain (Lampiran SNPT, Permenristekdikti No. 44, 2015) dalam rangka pengembangan kurikulum program studi. Hasil perumusan CP akan digunakan sebagai acuan pada tahap berikutnya yaitu pengembangan bahan kajian. CP dikembangkan dan dirumuskan oleh Tim Kurikulum Program Studi.
Disepakati Kurikulum Magister Kesehatan Masyarakat dengan Kompetensi Utama: